Kenaikan upah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Pemprov Jabar Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.191.238
Regional Kamis, 12 Desember 2024 | 09:07 WIB
Disarankan:
Kenaikan upah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.