Ikuti Kami :

Disarankan:

Jelang PSU, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 11 April 2025 | 21:34 WIB
Jelang PSU, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya Terkait Dugaan Pemalsuan Surat
Jelang PSU, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya Terkait Dugaan Pemalsuan Surat. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), suhu politik di Kabupaten Tasikmalaya memanas. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat dan penggunaan stempel pejabat secara tidak sah.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), suhu politik di Kabupaten Tasikmalaya memanas. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat dan penggunaan stempel pejabat secara tidak sah.

Laporan tersebut disampaikan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4/2025). Kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pemalsuan surat undangan yang ditujukan kepada camat dan kepala desa, tertanggal 25 Maret 2025.

“Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat, termasuk kop dan stempel bupati yang dipakai tanpa persetujuan. Surat tersebut seolah-olah berasal dari Bupati Tasikmalaya, padahal klien kami tidak pernah memberikan persetujuan atau mengetahui isi surat itu,” ujar Bambang usai membuat laporan.

Surat yang dimaksud disebut menggunakan identitas Bupati Ade Sugianto, namun ditandatangani tanpa sepengetahuannya. Bahkan, menurut Bambang, stempel yang digunakan bukan stempel resmi yang terdaftar di Setda, melainkan stempel lama yang seharusnya sudah tidak berlaku.

“Dugaan ini bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan penelusuran kami, pola serupa telah berlangsung dalam dua tahun terakhir,” tambahnya.

Bambang juga menyebutkan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah Bupati memberikan berbagai bentuk teguran, baik secara lisan maupun tertulis, yang tidak diindahkan oleh wakil bupati.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengaduan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud dalam surat tersebut merupakan bagian dari program monitoring dan evaluasi netralitas ASN, sesuai dengan surat edaran Bupati Tasikmalaya.

“Saya hanya menjalankan tugas monitoring sesuai surat edaran bupati. Kegiatan tersebut didampingi oleh Inspektorat dan BKPSDM. Jika ada surat, pembuatannya berasal dari Setda, bukan oleh saya secara pribadi,” jelas Cecep.

Ia juga membantah adanya teguran lisan maupun tertulis dari Bupati mengenai penggunaan kop surat dan stempel, serta menegaskan tidak mengetahui detail teknis pembuatan surat tersebut.

Sementara itu, pihak Polres Tasikmalaya membenarkan telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan ditempuh. Polisi menyatakan masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman laporan.

Editor
Link Disalin