TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menetapkan seorang oknum pegawai di salah satu bank pelat merah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka berinisial GG, yang menjabat sebagai marketing sejak 2024, diduga menyalahgunakan dana perusahaan sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka diumumkan dalam jumpa pers di Aula Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa (8/7/2025) siang, oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Prasetya Saputra.
“Tim penyidik menetapkan satu tersangka penahanan berinisial GG terhadap perkara korupsi pada bank perkreditan rakyat di Kota Tasikmalaya,” ujar Eka.
Berdasarkan hasil penyidikan, GG diketahui tidak menyetorkan uang sebesar Rp500 juta ke perusahaan, melainkan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Eka menjelaskan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025, setelah adanya laporan resmi dari pihak bank dan informasi tambahan yang diterima kejaksaan. Tersangka yang telah bekerja selama 21 tahun dan bertugas di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana tanpa izin.
“Tersangka diminta mengambil sejumlah uang, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Eka.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka GG, Damas Afrianur, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengakui bahwa kliennya memang menggunakan uang perusahaan, tetapi dengan alasan untuk menjalankan usaha.
“Benar, klien kami mengakui menggunakan uang tersebut. Uang itu digunakan untuk berbisnis yang dilakoninya, dia malah tertipu,” ujar Damas.
Saat ini, Kejari Kota Tasikmalaya tengah melengkapi berkas penyidikan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung.