Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Dua Owa Jawa Disita

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:36 WIB
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Dua Owa Jawa Disita
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Dua Owa Jawa Disita. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi. Seorang pria berinisial CN, warga Kabupaten Tasikmalaya, diamankan setelah kedapatan memiliki dan mengangkut dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dalam keadaan hidup.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) sekira pukul 20.00 WIB di area SPBU 34.46111, Jalan RTA Prawira Adiningrat No.39, Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

“Tersangka tertangkap tangan memiliki, memelihara, serta mengangkut dua ekor satwa dilindungi jenis Owa Jawa. Aksi ini diduga bagian dari upaya memperdagangkan satwa tersebut,” ujar AKP Herman kepada NewsTasikmalaya.com, Selasa (8/7/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyimpan dan memindahkan satwa dilindungi tersebut, di antaranya satu buah kardus tempat penyimpanan satwa, satu buah kotak kayu, dua ekor Owa Jawa hidup (1 jantan dan 1 betina), dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.

“Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi hidup namun ditempatkan secara tidak layak di dalam kardus dan kotak kayu, yang membahayakan nyawa hewan,” ucapnya.

Herman menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami tegaskan bahwa tindakan ini adalah tindak pidana. Memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin jelas melanggar hukum,” jelas AKP Herman.

Tersangka kini ditahan di Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua ekor Owa Jawa diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses rehabilitasi dan pelestarian.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam keberadaan spesies endemik Indonesia. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat atau mendukung perdagangan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun.

“Kami akan terus intensifkan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya yang menyangkut kelestarian satwa yang dilindungi,” tegas Herman.

 

 

Editor
Link Disalin