Ikuti Kami :

Disarankan:

Owa Jawa, Primata Langka Penjaga Hutan yang Kini Terancam Punah

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:41 WIB
Owa Jawa, Primata Langka Penjaga Hutan yang Kini Terancam Punah
Owa Jawa, Primata Langka Penjaga Hutan yang Kini Terancam Punah. Foto: Istimewa/Instagaram@Saktyari

Di balik lebatnya hutan pegunungan Pulau Jawa, hidup sekelompok primata langka yang menjadi salah satu harta karun alam Indonesia Owa Jawa (Hylobates moloch).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Di balik lebatnya hutan pegunungan Pulau Jawa, hidup sekelompok primata langka yang menjadi salah satu harta karun alam Indonesia Owa Jawa (Hylobates moloch).

Satwa ini bukan hanya simbol keanekaragaman hayati, tapi juga bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Sayangnya, keberadaan mereka kini semakin terancam akibat perburuan, perdagangan ilegal, dan hilangnya habitat.

Owa Jawa merupakan salah satu jenis owa yang hanya bisa ditemukan di Pulau Jawa bagian barat dan tengah. Ciri khas utamanya adalah bulu berwarna abu-abu keperakan dengan wajah hitam pekat, serta lengan yang panjang untuk bergelantungan dari pohon ke pohon.

Tak seperti kebanyakan primata lainnya, Owa Jawa bersifat monogami, hidup bersama pasangan seumur hidup, dan membesarkan anak bersama-sama.

Suara nyanyian khas owa yang terdengar di pagi hari menjadi penanda keberadaan mereka di hutan. Suara ini bukan hanya bentuk komunikasi antaranggota keluarga, tetapi juga penanda wilayah dari kelompok lain.

Owa Jawa telah masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Selain itu, dalam daftar IUCN Red List, Owa Jawa dikategorikan sebagai Critically Endangered (Kritis Terancam Punah), satu tingkat sebelum kepunahan di alam liar.

Ancaman terbesar bagi Owa Jawa adalah:

·         Perusakan habitat akibat alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau permukiman.

·         Perburuan liar, karena diperdagangkan sebagai hewan peliharaan eksotis.

·         Fragmentasi habitat, yang membuat populasi mereka terpisah-pisah dan sulit berkembang biak.

Perdagangan Ilegal Satwa Liar

Kasus penangkapan pelaku perdagangan ilegal Owa Jawa di berbagai daerah, termasuk baru-baru ini di Tasikmalaya, menjadi bukti nyata bahwa primata ini masih menjadi incaran pasar gelap.

Hal ini jelas melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang kini diperbarui menjadi UU Nomor 32 Tahun 2024.

Pelaku yang terbukti memperdagangkan satwa dilindungi bisa dikenai hukuman pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Konservasi Owa Jawa tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah atau lembaga tertentu. Masyarakat memiliki peran penting, mulai dari tidak membeli, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi, hingga ikut menjaga kelestarian hutan sebagai habitat alami mereka.

Beberapa lembaga konservasi seperti The Aspinall Foundation dan Yayasan Owa Jawa telah aktif melakukan rehabilitasi dan pelepasliaran Owa Jawa yang berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal.

Melindungi Owa Jawa bukan hanya soal menyelamatkan satu spesies, tapi juga menyelamatkan hutan dan masa depan ekosistem.

Owa Jawa adalah bagian penting dari identitas hayati Pulau Jawa. Kehadirannya menjaga keseimbangan hutan dan menjadi indikator kesehatan lingkungan. Oleh karena itu, melindungi Owa Jawa berarti turut serta dalam menjaga bumi kita agar tetap lestari.

 

Kata Kunci (SEO Keyword):

 

Editor
Link Disalin