Ikuti Kami :

Disarankan:

Nikita Mirzani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Jumat, 21 Februari 2025 | 01:33 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Nikita Mirzani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Selain Nikita, seorang lainnya berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Selain Nikita, seorang lainnya berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Ade Ary mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025) di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun, ia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Ade Ary.

Permohonan penjadwalan ulang disetujui dan pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare, RGP, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp untuk bersilaturahmi. Namun, ia justru menerima respons berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku telah mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Selain itu, pada 15 November 2024, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Editor
Link Disalin