Ikuti Kami :

Disarankan:

Sidang PHPU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya: Perdebatan Masa Jabatan Bupati Jadi Sorotan

Minggu, 09 Februari 2025 | 01:28 WIB
Sidang PHPU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya: Perdebatan Masa Jabatan Bupati Jadi Sorotan
Sidang PHPU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya: Perdebatan Masa Jabatan Bupati Jadi Sorotan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Humas Mahkamah Konstitusi.

Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 memasuki babak baru dengan perdebatan mengenai masa jabatan petahana, Ade Sugianto. Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025), ahli yang dihadirkan Pemohon menegaskan bahwa Ade telah menjabat dua periode, sementara Pihak Terkait berpegang pada perhitungan berbeda.

JAKARTA, NewsTasikmalaya.com - Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 memasuki babak baru dengan perdebatan mengenai masa jabatan petahana, Ade Sugianto. Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025), ahli yang dihadirkan Pemohon menegaskan bahwa Ade telah menjabat dua periode, sementara Pihak Terkait berpegang pada perhitungan berbeda.  

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, mengajukan gugatan ke MK dengan dalil bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. Jika terbukti, hal ini melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh menjabat lebih dari dua kali dalam jabatan yang sama.  

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel Gedung II MK itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.  

Ahli yang dihadirkan Pemohon, Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menjelaskan bahwa satu periode jabatan kepala daerah dihitung sejak seseorang menjalani setengah masa jabatan secara faktual, baik sebagai pejabat definitif maupun penjabat sementara.  

“Yang penting adalah apakah seseorang telah menjalani setidaknya setengah dari satu periode jabatan. Tidak ada perbedaan antara kepala daerah definitif maupun yang menjabat sementara, selama ia menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah secara nyata,” ujar Titi di persidangan.  

Pemohon berpendapat bahwa Ade telah mulai menjabat sebagai Bupati sejak 5 September 2018, ketika Uu Ruzhanul Ulum Bupati Tasikmalaya saat itu dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kala itu menerbitkan telegram yang meminta Ade, yang masih menjabat Wakil Bupati, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya hingga ada pelantikan resmi.  

Sementara itu, Pihak Terkait, yakni Ade Sugianto dan pasangannya, Iip Mipathul Paoz, menolak perhitungan tersebut. Ahli yang mereka hadirkan, I Gde Pantja Astawa, menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.  

Menurut Pihak Terkait, Ade baru dilantik sebagai Bupati definitif pada 3 Desember 2018, menggantikan Uu Ruzhanul Ulum. Masa jabatannya berakhir pada 23 Maret 2021, sesuai surat pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 26 April 2021. Jika dihitung dari pelantikan hingga pemberhentian, Ade menjabat selama 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dihitung sebagai satu periode penuh.  

Sebaliknya, Pemohon menghitung sejak 5 September 2018 hingga 26 April 2021, dengan total 2 tahun 7 bulan 18 hari. Jika ditambah dengan periode kedua saat Ade terpilih kembali sebagai Bupati pada Pilkada 2020, maka menurut Pemohon, Ade telah menjabat dua periode penuh.  

Persidangan semakin menarik ketika Pihak Terkait menghadirkan bukti bahwa sebelum pelantikannya sebagai Bupati definitif, Ade masih bertindak sebagai Wakil Bupati. Asisten Administrasi Sekda Tasikmalaya, Iin Aminudin, bersaksi bahwa Ade tidak pernah menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi Bupati sebelum dilantik secara resmi.  

“Pak Ade tetap menggunakan fasilitas Wakil Bupati sebelum 3 Desember 2018, termasuk kendaraan dinas dan rumah jabatan,” ujar Iin di hadapan majelis hakim.  

Selain itu, Pihak Terkait juga menunjukkan dokumen-dokumen resmi yang ditandatangani Ade selama masa transisi. Kuasa hukum Ade menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani Wakil Bupati menggunakan tinta biru, sedangkan dokumen yang ditandatangani Bupati menggunakan tinta hijau.  

“Semua tanda tangan Pak Ade sebelum 3 Desember 2018 menggunakan tinta biru, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati,” kata kuasa hukum Ade, Tanda Perdamaian Nasution, seraya menunjukkan dokumen kepada majelis hakim.  

Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dan ahli, Majelis Panel Hakim 1 akan membawa hasil sidang ini ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk kemudian dibahas dalam sidang pleno MK.  

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa putusan perkara ini akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.  

“Para pihak akan mendapatkan panggilan resmi dari Kepaniteraan MK untuk menghadiri Sidang Pengucapan Putusan. Tidak ada lagi penambahan alat bukti maupun proses inzage,” ujar Suhartoyo.  

Pemohon berharap MK membatalkan kepesertaan Ade Sugianto dalam Pilkada Tasikmalaya 2024 dan menetapkan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi sebagai pemenang. Sementara itu, Pihak Terkait menegaskan bahwa perhitungan mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  

Keputusan MK akan menjadi penentu akhir dalam sengketa ini, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan masa jabatan kepala daerah di Indonesia.

Editor
Link Disalin