Seorang pria berinisial CN (30), warga Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota karena kedapatan memiliki dan mengangkut dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dalam kondisi hidup. Owa Jawa merupakan satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang.
Jual Dua Ekor Owa Jawa Rp8,5 Juta, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Tasikmalaya Rabu, 09 Juli 2025 | 12:57 WIB