BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Seorang warga Kota Banjar, Yulia Nurhasanah, melaporkan seorang oknum anggota DPRD berinisial A ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp243 juta. Kasus ini bermula dari janji investasi dalam proyek Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hingga kini belum jelas realisasinya.
Yulia mengaku tertarik untuk memberikan dana setelah dijanjikan keuntungan besar oleh A, yang dikenal sebagai rekan suaminya. Tanpa adanya perjanjian tertulis, ia mulai mentransfer uang secara bertahap sejak September 2024, hingga total transaksi mencapai 12 kali dengan jumlah keseluruhan Rp243 juta. Transaksi terakhir dilakukan pada Januari 2025.
Namun, setelah dana terakhir diserahkan, A disebut mulai sulit dihubungi hingga akhirnya memblokir kontak Yulia. Karena tidak ada kejelasan soal pengembalian uang, korban memutuskan menempuh jalur hukum.
"Tidak ada itikad baik sama sekali. Saya merasa ditipu,” ungkap Yulia kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar segera melakukan langkah awal penyelidikan. Pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada staf Sekretariat DPRD Kota Banjar.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan awal,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, Jumat (11/7/2025).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Banjar, Nana Suryana, juga menanggapi serius laporan tersebut. Ia menyatakan partainya telah membentuk tim internal untuk menelusuri dugaan keterlibatan kadernya.
“Besok kami panggil yang bersangkutan,” tegas Nana.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari kepolisian sejak 1 Juli 2025. Namun, ia belum dapat menindaklanjuti karena sedang menjalankan dinas luar kota.
“Setelah saya pulang dari Jakarta, akan kami bahas lebih lanjut,” pungkasnya.