TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Tasikmalaya Kota menggelar razia pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (10–11 Juli 2025). Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras, balap liar, hingga perjudian.
Salah satu hasil dari operasi tersebut adalah penggerebekan arena sabung ayam yang berlokasi di bekas Gedung Engsun, Jalan Taman Harapan, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dalam penggerebekan itu, petugas yang bekerja sama dengan masyarakat berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam praktik sabung ayam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebutkan, selain menangkap tiga orang terduga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Faruk, Jumat siang (11/7/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 25 unit sepeda motor, 3 unit mobil, dan 4 ekor ayam jago yang diduga digunakan dalam kegiatan sabung ayam.
Faruk menegaskan bahwa kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
"Kami Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga," ungkapnya.