Ikuti Kami :

Disarankan:

Gagal Edarkan 106 Gram Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Bersama 2 HP dan Timbangan Digital

Jumat, 11 Juli 2025 | 18:43 WIB
Gagal Edarkan 106 Gram Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Bersama 2 HP dan Timbangan Digital
Gagal Edarkan 106 Gram Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Bersama 2 HP dan Timbangan Digital. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial LAR, berhasil diamankan pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Kali ini, seorang pria berinisial LAR, berhasil diamankan pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Cikalang Girang, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang cukup aktif di wilayah kota.

“Pelaku kami tangkap di kawasan Cikalang Girang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan yang diduga kuat hendak diedarkan,” ujar AKP Enjo, Jumat (11/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 106 gram sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk dan ukuran. 

Berikut rincian barang bukti yang diamankan polisi:

1. Dua plastik bening berisi sabu dibungkus aluminium foil

2. Satu plastik bening berisi sabu dibalut lakban merah

3. Satu kotak kecil dibungkus lakban putih berisi dua plastik bening sabu

4. Satu plastik bening berisi sabu ditemukan dalam saku jaket

5. Satu unit handphone Infinix dan satu unit handphone Vivo

6. Delapan plastik bening berisi sabu dilakban coklat

7. 11 plastik bening berisi sabu dibungkus aluminium foil

8. Satu plastik bening berisi sabu dilakban merah

9. Satu plastik bening berisi biji ganja

10. Satu timbangan digital

11. Dua bungkus plastik klip bening

12. Satu lakban hitam, satu lakban coklat, satu lakban putih, dan satu lakban merah

13. Satu buku catatan

14. Lima plastik bening berisi sabu dalam aluminium foil

“Total berat bruto dari narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 106 gram. Jumlah ini cukup besar dan menunjukkan pelaku memiliki peran aktif sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna,” tegas AKP Enjo.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus menggencarkan operasi terhadap pelaku peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor. Bersama kita bisa putus rantai peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya,” pungkas AKP Enjo.

Editor
Link Disalin