TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.20 WIB, tim Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku ditangkap saat tengah membawa barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang diduga kuat akan diedarkan.
“Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan berbagai jenis psikotropika,” ungkap AKP Enjo, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek JANAKA yang berisi 10 butir pil Mersi Riklonazepam (Clonazepam) 2 mg, 5 butir pil Mersi Alprazolam 1 mg, 1 butir pil Mersi Atarax Alprazolam 1 mg, serta satu unit handphone merek Xiaomi warna gold yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
AKP Enjo menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi rutin dan pengembangan guna menelusuri jaringan pelaku serta memastikan tidak ada peredaran lebih luas di masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta psikotropika. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan secara tegas,” tuturnya.