CIAMIS, NewsTasikmalaya.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian hewan ternak kambing di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku berinisial RH diamankan usai mencuri enam ekor kambing milik warga.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa dua pelaku lainnya, yakni JJ dan GG, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu dari tiga pelaku pencurian hewan ternak berhasil kami amankan. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, aksi pencurian hewan ternak ini sangat meresahkan masyarakat, terutama para peternak yang belakangan sering kehilangan hewan peliharaannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku beraksi pada malam hari dengan menggunakan mobil sewaan. Hewan curian tersebut kemudian dijual kembali ke pasar hewan untuk mendapatkan keuntungan.
"Modusnya, pelaku mencuri kambing pada malam hari dan langsung menjualnya ke pasar," jelasnya.
AKBP Akmal juga mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
“Kami beri kesempatan untuk menyerahkan diri. Jika melawan saat ditangkap, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” tegasnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian turut menyerahkan enam ekor kambing yang berhasil diamankan kepada pemiliknya sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi hak masyarakat.
“Atas nama institusi, kami mengembalikan hewan ternak ini kepada korban sebagai wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.