Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 75 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta disaksikan langsung oleh jajaran pegawai kejaksaan.
Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Pidana, Termasuk Narkotika dan Senjata Api Rakitan
Ciamis Kamis, 10 Juli 2025 | 14:10 WIB