Ikuti Kami :

Disarankan:

Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota Hari Ini, Jumat, 11 Juli 2025

Jumat, 11 Juli 2025 | 08:22 WIB
Watermark
Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota Hari Ini, Jumat, 11 Juli 2025. Foto: NewsTasikmalaya.com

Bagi warga Kota Tasikmalaya yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota kembali hadir hari ini, Jumat (11/7/2025).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Bagi warga Kota Tasikmalaya yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota kembali hadir hari ini, Jumat (11/7/2025). 

Lokasi pelayanan hari ini berada di depan Pos Polisi Cisumur, Kecamatan Kawalu, dengan waktu operasional mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling merupakan bentuk pelayanan jemput bola dari Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Kustiawan, menegaskan bahwa kepemilikan SIM adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“SIM merupakan bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan. Tanpa SIM, pengemudi melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi,” ujar AKP Riki.

Persyaratan Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Berikut dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengakses layanan perpanjangan SIM:

1. SIM asli yang masih berlaku (tidak melebihi masa kedaluwarsa).

2. E-KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopinya.

3. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dari seluruh wilayah Indonesia.

4. Perpanjangan sebaiknya dilakukan beberapa hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari keterlambatan.

5. SIM yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui mobil keliling, dan harus diproses ulang di kantor Satpas dengan permohonan penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian wajib dibawa sebagai syarat kelengkapan.

7. Proses pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga seluruh antrean selesai diproses.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam menghemat waktu dan tenaga, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya dokumen legal dalam berkendara.

Jangan lupa datang lebih awal dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses administrasi.

 

Editor
Link Disalin